Breaking

Saturday, May 31, 2014

Mengenal Imam Malik rahimahullah ta'ala ahli Fiqh dan hadits.

Beliau  Abu Abdullah malik bin Anas Al-Ashbahi, iman madinah negeri hijrah, lahir pada tahun 95 H dan wafat dimadinah pada 179 H dalam usia 84 Tahun. beliau adalah imam dikawasan Hijaz bahkan beliau adalah imam bagi kaum muslimin dalam bidang fiqh dan hadits. merupakan seseuatu yang cukup membanggakan baginya bahawa imam Asy-Syafi'i adalah salah satu dari murid beliau. imam malik Berguru kepada Ibnu Syihab Az-Zuhri, yahya bin Sa'id Al- Anshari, Nafi' maula ibnu umar r.a dan lainnya. banyak ulama yang berguru kepadanya. diantara mereka dalah imam Syafi'i Muhammad bin Abrahim bin dinar, ibnu Abdurrahman al- Makhzumi, Abdul aziz bin Abu hizam ( mereka adalah Murid murid sekaligus teman Diskusi beliau) ma'n bin isa al-Qazzaz, abdul malik bin Abdul Aziz al-majisyun, yahya bin yahya al- andalusi, Abdullah bin maslamah Al-Qa'nabi, Abdullah bin Wahb, dan Ashba' ibnul Faraj, Mereka adalah guru guru Albukhari Muslim, Abu daud. At tarmidzi, ahmad bin hambal, yahya bin ma'in, dan tokoh ulama hadits lainya.
At-tarmidzi dalam kitabnya jami' Al Tarmidzi meriwayatkan sebuah hadist dari Abu hurairah, ia berkata, Sesungguhnya rasulullah Bersabda, " orang orang hampir saja pergi jauh dengan menunggang kuda untuk mencari ilmu, namun mereka tidak menemukan seorangpun yang lebih Alim dari ulama madinah". At tarmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Abdurrazaq dan Sufyan bin unaiyah berkata bahwa yang dimaksud dengan sang ulama madinah adalah malik bin Anas. imam malik mengatakan." jarang sekali guru guruku meninggal sebelum mereka datang dan meminta fatwa kepadaku".
imam malik termasuk orang yang sangat memuliakan ilmu, setiap hendak meriwayatkan hadits, ia berwudhu' terlebih dahulu, lalu duduk dengan tenang, Berwibawa, serta penuh hormat serta tidak lupa memakai wangi wangian. ia benar benar ulama yang disegani. 
yahya bin sa'id al- Qathan mengatakan." riwayat hadits Malik adalah yang paling shahih diantara ulama ulama Hadist yang lain."
Diceritakan bahwa khalifah al mansur pernah melarang imam malik untuk meriwayatkan hadits tentang talak yang diucapkan sesorang yang dipaksa dibawah ancaman. kemudian ada seseorang yang menanyakan hal tersebut kepada imam malik, ia pun meriwayatkan hadits dihadapan banyak orang, "Talak yang diucapkan oelh orang orang yang dipaksa itu hukumnya tidak sah". lalu ia dijatuhi hukuman cambuk oleh Khalifah Al manshur, namun ia tetap meriwayatkan hadist tersebut.
ketika khalifah harun Arrsyid menunaikan ibadah haji, ia mendengar tentang Kitab Al Mutawaththa' karya imam malik sang khalifah memberikan hadiah sebesar 3000 Dinar kepada imam malik dan berkata" ikutlah dengan kami sesungguhnya aku ingin menjadikan kitab mu ini sebagai pegangan wajib para ulama, sebagaimana Khalifah ustman melakukan hal itu terhadap Al-Qur'an" dengan tegas imam malik menjawab, "Tidak Ada Alasan kuat untuk Mneyeragamkan Agar orang orang berpegang teguh pada Kitab Al muwaththa' karena sepeninggalan rasul para sahabat nabi sudah Mulai Berpencar keseluruh negeri, penduduk Mesir sudah memiliki ilmu sendiri, lagi Pula Rasul pernah Bersabda " Perbedaan pendapat diantara Umatku adalah rahmat" adapun untuk ikut anda tidak ada Alasan bagiku karena rasul Bersabda "Madinah itu lebih Baik bagi Mereka jika seandainya mereka Mengetahui." ini aku kembalikan uang mu yang masih utuh aku sama sekali tidak tertarik pada dunia dengan meninggalkan madinah Rasulullah SAW.

No comments:

Post a Comment