Usahatani
Adalah kegiatan usaha manusia untuk mengusahakan Tanahanya dengan maksud untuk memperoleh hasil tanaman atau hewan tanpa mengakibatkn berkurangnya kemampuan tanah yang bersangkutan untuk memperoleh hasil selanjutnya (Adiwilaga.1992).
Menurut Mubyarto (1986) an soekarwati (1987) biaya usahatani dibedakan menjadi : Biaya Tetap (fixed cost): biaya yang relatif tetap jumlahnya dan terus dikeluarkan walaupun produksi yang diperoleh banyak tau sedikit. Yang termasuk biaya tetap adalah sewa tanah, pajak, alat, dan iuran irigasi; biaya tidak tetap (variabel cost) : biaya yang besar kecilnya dipengaruhi oleh produksi yang diperoleh, seperti biaya saprodi (tenaga kerja, Pupuk, Peptisida dan bibit).
Pendapatan kotor usahatani atau penerian usahatani sebagai nilai produksi total usahtani dalam waktu jangka tertentu baik yang dijual maupun tidak dijual. Untuk menaksir komoditi atau produk tidak dijual digunakan nilai berdasarkan harga pasar yaitu dengn cara mengalikan hasil produksi dengan harga pasar (soekartawi.1986).
Soeharjo dan Patong (1989) menyatakan penerimaan usahatani dapat berupa:
- Hasil penjualan tanaman, ternak, ikan, dan produk yang akan dijual.
- Produk yang dikonsumsi pengusaha dan keluarganya selama melakukan kegiatan.
- Kenaikan nilai investasi..
Soeharjo dan patong (1989) dan Mubyarto (19860 mengatakan bahwa berusahatani sebagai satu kegiatan untuk memperleh produksi dilaangan akan nilai dari penerimaan yang diprolh dan biaya yang dikeluarkan. Selisih antara penerimaan yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan merupakan pendapatan usahtani.
3. Produksi
Sejumlah ahli ekonomi mengemukakan berbagai macam definisi tentang produksi akan tetapi pada prinsipnya mempunyai pengertian yang sama. Pengertian produksi secara ekonomi adalah menghasilkan sejumlah output. Mengenai hal tersebut selanjutnya penulis mengemukakan pendapat para ahli sebagai berikut :
Menurut Assauri (2006 : 107) mendefinisikan produksi sebagai berikut : Produksi adalah merupakan segala kegiatan dalam menciptakan dan menambah kegunaan (utility) suatu barang dan jasa. Selain itu produksi dapat juga diartikan sebagai kegiatan menghasilkan barang maupun jasa atau kegiatan menambah nilai kegunaan atau manfaat suatu barang (www. Dikmenum.go.id). Selanjutnya menurut M. Fuad (2004 : 8) produksi adalah kegiatan atau proses yang mentransformasikan masukan (input) menjadi keluaran (output).
No comments:
Post a Comment