Makna shalat adalah
Beribadah pada ALLAH SWT dengan gerakan dan perkataan tertentu, diawal dengan takbiratul ihram dan diakhiri dngan salam. Dari sini kita memahami bahwa gerakan shalt sudah ditentukan. Karena itu, hokum asalnya kita dilarang melakukan gerakan apapun selain gerakan shalat, kecuali ada dalil yang menunjukkan kebolehannya, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Mengendong anak kecil
Abu Qatadah ( berkata): sesungguhnya rasulullah saw shalat sambil mengendong umamah binti rasulullah saw. Apabila sujud, beliau meletakkanya, dan apabila berdiri beliau mengendongnya kembali,” ( HR Bukhari 516 dan Muslim 543). Menurut ibnu juraij, saat itu nabi saw melaksanakan shalat subuh. Ada kesempatan lain ( shalat dzuhur atau ashar) beliau mengendong cucunya hasan dan Husain ( fiqh sunah jilid 1- hal 285)
Aisyah berkata,” Rasulullah saw shalat dirumah dan saat itu pintu dalam keadaan tertutup, kemudaian saya datang dan minta supaya dibukakan. Lalu beliau berjalan dan membukakan pintu, kemudian kembal ke tempat shalatnya ( HR Abu Dawud 910). Namun kalau gerakanya banyak bisa membatalkan shalat fardhu ( fiqh sunnah jilid 1 hal 284)
3.Mencegah atau menahan orang yang lewat didepanya
Abu said Al khudri berkata “ saya mendengar rasulullah saw bersabda: apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap sesuatu yang menutupinya ( membatasinya) dari manusia, lalu ada seorang yang ingin melintas didepanya, maka hendaklah ia menahan orang itu dilehernya, apabila menolak tidak mau ditahan, mak hendaklah ia memeranginya, karena sesunguhnya dia adalah setan,” ( HR Muslim 505).
Abu Hurairoh berkata, “ sesungguhnya rsulullah memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam ketika shalat ( yaitu) kalajengking dan ular,” ( HR Abu Dawud 921).
Aisyah berkata,” saya meluruskan kaki kearah kiblatnya rasulullah ketika shalat, ketika sujud, beliau mengesernya. Apabila beliau bediri, saya meluruskanya ( HR Bukhari 1209 dan Muslim 512).
Abu syaid al khudri berkata,: ketika rasulullah saw shalat dengan ara sahabatnya, tiba tiba beliau melepas dua sandalnya lalu meletakkannya disebuah kirinya, tatkala para sahabat melihat hal tersebut , merekapun ikut melepas sandal sandal mereka. Lalu ketika rasulullah saw selesai menunaikan shalat, beliau bertanya, apa yang menyebabkan kalian melepas sandal sandal? Mereka menjawab , kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun ikut melepaskan sandal sandal kami.’ Lalu nabi saw menjelaskan, sesungguhnya tadi malaikat jibril datang kepada saya dan mengabarkan bahwa pada kedua sandal saya ada kotoran ( HR Abu Dawud 555)
7.Meludah pada baju atau sapu tangan
Dari jabir, rasulullah saw bersabda: ketika salah seorang diantara kalian berdiri melaksanakan shalat, sesunguhnya ALLAH berada dihadapannya. Karena itu janganlah ia meludah kearah depan atau arah kanan tapi hendaknya ia meludah kearah kiri di bawah kakinya. Bila terpaksa tidak bisa menahan ludahnya maka hendaknya ia melakukan ( meludah) di bajuny ( dengan cara seperti ini) kemudian beliau melipatkan sabagian bajunya terhadap sebagian yang lain ( HR Muslim 3008)
Jarir adh-Dhabbi berkata, apabila berdiri melaksakan shalat, ali meletakkan tangan kanan nya di atas pergelangan tangan kirinya. Dia senantiasa melakukan hingga rukuk, kecuali untuk membetulkan pakaian atau menggaruk badan ( HR Ibnu Abi Syaibah 1/391).
Ketika seorang sedang shalat, kalau ada orang yang mengucapkan salam padanya maka ia tidak boleh menjawab dengan lisan, namun hendaknya menjawab dengan isyarat tangan. Ibnu umar berkata: rasulullah keluar menuju Quba untuk shalat, kemudian datanglah sahabat sahabat anshar mengucakan salam kepada beliau ketika beliau sedang shalat, ibnu umar berkata : lalu aku bertanya kepada bilal, bagaimana engkau melihat rasulullah saw menjawab salam mereka ketika mereka mengucapkan salam kepada beliau sedangkan beliau sedang shalat? Bilal menjawab demikian.” Ja’far bin Aun ( salah seorang rawi) membuat telapak tanganya, dan menjadikan perut telapak tangannya dibawah dan punggung telapak tanganya diatas” ( HR Abu Dawud 915)
Dari Abdullah bin syaddad dari bapaknya ia berkata: rasulullah menemui kami dalam salah satu shalat isya’ sambil mengendong hasan dan Husain. Maka nabi maju dan meletakkan gendonganya, lalu takbir mengawali shalat. Kemudian beliau sujud ditengah shalatnya dengan sujud yang panjang. berkata bapakku ( syaddad): lalu saya mengangkat kepala, teryata ada anak kecil yang naik kepunggung rasulullah ketika sujud, lalu saya kembali sujud ( HR Nasa’I 1149)
Rasulullah bersabda, kenapa saya melihat kalian bertepuk tangan? Jika terjadi sesuatu dalam shalat seseorang, hendaknya dia bertasbih. Sesungguhnya apabila dia ( imam) menoleh kepadanya, sesungguhnya bertepuk tangan ( dalam shalat) itu bagi wanita ( HR Muslim 421)
Ketika seorang ingin memanjang shalat sunnahnya, sementara dia tidak memiliki banyak hafalan al quran, maka boleh baginya membawa dan membacanya sebagaimana dijelaskan dalam atsar dari aisyah bahwasanya dia pernah shalat diimami budak laki lakinya yang bernama Dzakwan dengan memegang mushaf. ( lihat shahih bukhari, kitabul adzan, bab imamatul ‘abdi, beserta syarahnya Fathul Bari)
Diantara yang membolehkan shalat sambil memegang dan membaca dari mushaf adalah imam malik, imam syafi’I dan imam ahmad bin hanbal, abu yusuf dan Muhammad serta yang lainya nya. Namun meski mereka memandang bahwa shalat sambil membaca mushaf al qur’an bukanlah hal yang terlarang, namun lebih dikhususkan untuk shalat sunnah atau nafilah bukan shalat wajib.
Selain itu mereka tetap mensyaratkan agar tidak terlalu banyak gerakan yang akan mengakibatkan batalnya shalat. Hal itu mengingatkan bahwa dalam pandangan para u;ama syafi’I misalnya, tiga kali gerakan yang berturut turut tanpa jeda sudah dianggap membatalkan shalat. Meski memperbolehkan, namun mereka tetap mengatakan bahwa shalat dengan menghafal langsung tanpa membaca dari mushaf tetaplah lebih utama dan lebih baik
Imam nawawi menambahkan, seandainya harus membolak balikkan mushaf, tidak membatalkan shalat tapi hukumnya makruh ( fiqh sunnah jilid 1 hal 289)
Jabir berkata: suatu hari rasululullah mengeluh, maka kamipun shalat di belakang beliau dan beliau dalam keadaan duduk. Abu bakar mendengarkan takbirnya kepada orang orang, lalu rasulullah menoleh pada kami. Beliau melihat kami dalam keadaan berdiri lalu mengisyaratkan agar kami duduk. Maka kami pun shalat dengan shalat beliau dalam keadaan duduk ( HR Muslim 413)
Sayyid syabiq memberikan rincian selain dalam kondisi darurat, menoleh hanya boleh dilakukan dalam shalat sunnah, bukan shalat fardhu. Ketika menoleh hanya wajah tidak seluruh badan ( fiqh sunnah jil 1 hal 283)
Termasuk hal yang dibolehkan dalam shalat adalah menangis karna takut pada Allah atau menahan sakit atau lainya dari hal hal yang tidak mungkin ditahan. Abdullah bin syikhkhir meriwayatkan , dia melihat nabi saw menangis sampai terdengar suara gemuruh di dadanya ( HR Ahmad, Abu Daud, Nasai dan Tarmizi)
Hal ini berdasarkan hadist dari ibnu umar bahwa nabi saw shalat, lalu membaca ayat dan bacaan beliau sempat tertukar (iltibas) ketika selesai shalat, beliau bertanya kepada ayahku ( maksudnya umar), “ apakah anda menyaksikan ( hadir) bersama kami?” umar menjawab,”ya” nabi bersabda: apa yang melarangmu mengingatkan saya? ( HR Abu Daud dan lainya, rawi hadistnya terpercaya). ( fiqh sunnah jilid 1 hal 287)
No comments:
Post a Comment