Breaking

Tuesday, October 31, 2017

Cara pendaftaran, kegunaan, catatan, sanksi, dan pertanyaan pendaftaran kartu HP

Apakah kamu mendapatkan informasi dari KOMINFO untuk mendaftarkan kembali kartu Prabayar ?  baik kartu yang baru dibeli atau sudah lama per tanggal 31 oktober 2017, walaupun pada dasarnya agak aneh terlebih harus mendaftar dengan validasi menggunakan Nomor NIK dan KK. walaupun demikian ternyata pendaftaran ini telah di sosialisasi kan di di laman telkomsel bersamaan dikeluarkanya info dari kominfo. apasih kegunaan dari pendaftaran ulang tersebut.

1. Kegunaan

Sumber : telkomsel

2. Cara registrasi ulang

                                                                  Sumber : telkomsel
Sumber : telkomsel

3. Catatan Penting

yang perlu diperhatikan oleh pengguna kartu prabayar:
  1. Informasik NIK dan No KK harus benar agar validasi sesuai dengan database ditjen kependudukan
  2. Bagi yang belum memiliki KTP ,NIK resmi dilihat di KK
  3. NIK berlaku untuk 3 nomer
  4. Jika memiliki lebih dari 3 kartu maka registrasi harus dilakukan di gerai masing masing operator seluler
  5. Pendaftaran kartu SIM warna negara asing dilakukan di gerai dengan membawa PASPOR/KITP/KITAS
  6. Jika pendaftaran gagal walaupun NIK dan KK benar pelanggan wajib membuat surat pernyataan 

4. Sanksi

sudah barang tentu akan ada sanksi yang menanti jika tidak melakukan pendaftaran ulang, apasaja sanksi yang akan diterima pengguna kartu
  1. 30 hari pertama blokir panggilan keluar dan sms keluar, 
  2. 15 hari berikutnya blokir panggilan masuk dan sms masuk, 
  3. 15 hari setelahnya blokir layanan data (internet)

5. Pertanyaan

Namun kemudian timbullah beberapa pertanyaan konsumen terhadap KOMINFO, apa sajakah pertanyaan tersebut?
  1. Bagaimana jika Hp dan Kartu prabayar hilang kemudian ditemukan oleh orang lain dan digunakan untuk hal yang tidak baik penipuan misalnya, apakah yang akan ditangkap polisi pemilik kartu atau yang menemukan?
  2. apakah pendaftaran dapat melanggar privasi konsumen seperti penyadapan dll?
  3. Apakah kartu paket internet juga harus mendaftar?
  4. Kenapa Rumit sekali ya??

No comments:

Post a Comment