Modal Adalah Syarat Mutlak Berlangsungnya suatu usaha, Demikian Pula dengan usahatani, menurut Vink, Benda benda termasuk tanah yang Mendatangkan pendapatan dianggap sebagai Modal. Namun, Tidak demikian halnya dengan Koens yang menganggap bahwa hanya uang yang tunai saja dianggap sebagai modal Usahatani, Penggolongan modal Ini akan Semakin rancu jika dibicarakan kan adalah usahatani Keluarga cenderung Memisahkan Faktor tanah dari alat produksi yang lain. Hal ini dikarenakan Belum ada Pemisahan yang jelas antara modal usaha dan modal Pribadi.
Pengertian Modal
Tanah Serta alam sekitarnya dan tenaga kerja adalah faktor produksi Asli, sedangkan modal dan peralatan merupakan substitusi faktor produksi tanah dan tenaga kerja. dengan modal dan peralatan, faktor produksi tanah dan tenaga kerja dapat memberikan Manfaat yang jauh lebih baik bagi manusia, dengan modal dan peralatan maka penggunaan Tanah dan tenaga kerja juga dapat dihemat, Oleh karena itu Modal dapat dibagi Menjadi dua yaitu Land saving capital dan labour saving capital.
Modal Dikatakan Land Saving Capital jika dengan modal tersebut dapat Menghemat Penggunaan Lahan.Tetapi produksi dapat dilipat gandakan tanpa harus memperluas Areal, Contohnya Pemakaian Pupuk, Bibit unggul, Pestisida, dan intensifikasi, Modal Dikatakan labour saving capital jika dengan modal Tersebut dapat menghemat Penggunaan tenaga kerja contoh Pemakaian traktor untuk membajak, Mesin Pengiling padi (Rice Milling Unit/RMU) untuk memproses padi menjadi Beras Pemakaian Tresher Untuk penggabahan dan Sebagainya.
Dalam Arti ekonomi perusahaan Modal Adalah barang ekonomi dapat dipergunakan untuk memproduksi kembali atau Modal Adalah Barang ekonomi yang dapat dipergunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan pendapatan, Menurut Tohir (1983) berdasarkan Pengertian tersebut maka tanah bukan termasuk faktor Produksi modal tetapi masuk dalam Faktor Alam yang memiliki Nilai Modal.
Dalam Arti ekonomi perusahaan Modal Adalah barang ekonomi dapat dipergunakan untuk memproduksi kembali atau Modal Adalah Barang ekonomi yang dapat dipergunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan pendapatan, Menurut Tohir (1983) berdasarkan Pengertian tersebut maka tanah bukan termasuk faktor Produksi modal tetapi masuk dalam Faktor Alam yang memiliki Nilai Modal.
No comments:
Post a Comment