Breaking

Friday, January 3, 2014

Ilmu Waris (Faraidh) Ringkas

Warisan atau pusaka dalam bahasa Arab disebut attirkah, peninggalan orang yang telah mati, yakni harta benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang mati untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya (ahli waris).
Aplikasi "Pembagian Harta Warisan" atau Kalkulator Waris adalah aplikasi yang digunakan untuk mempelajari cara menghitung harta warisan berdasarkan syariat islam. Ilmu faro'idh (faraid / fariodh / faroid) atau lebih dikenal dengan ilmu mawaris yaitu ilmu yang membahas pembagian harta pusaka atau ilmu yang menerangkan perkara pusaka.

 Dalam mempelajari ilmu faraidh, beberapa istilah dan catatan berikut ini harus dipahami:
1.      Sebab menjadi ahli warits adalah;
a.       Satu nasab atau keturunan.
b.      Karena pernikahan, yaitu antara suami-istri.
c.       Karena perwalian, yaitu antara tuan dengan hamba yang dimerdekakannya.

2.      Sebab yang menghalangi seseorang menjadi ahli warits;
a.       Perbedaan agama, yaitu antara muslim dan kafir.
b.      Membunuh orang yang mewariskan harta kepadanya.
c.       Hamba.
d.      Anak zina kepada ayahnya.
e.       Anak yang dili'an oleh ayahnya.

3.      Saling mewaris terjadi apabila hidup ahli waris dan mati si pewaris.

4.      Laki-laki yang berhak menjadi ahli warits terbagi tiga golongan:
a.       Suami, bila istri meninggal sekalipun istri yang telah diceraikan asal masih dalam masa iddah.
b.      Tuan yang memerdekakan budaknya.
c.       Kerabat yang terdiri dari: Bapak, Kakek, Anak, Cucu dari anak laki-laki, saudara kandung, saudara seibu, Anak saudara, Paman kandung, Paman saudara ayah sebapak, dan anak paman.

5.      Perempuan yang berhak menjadi ahli warits;
a.       Istri, walau dari suami yang telah menceraikannya, asal masih dalam iddah.
b.      Wanita yang memerdekakan hamba.
c.       Kerabat, yang terdiri dari: Ibu, Nenek, Anak perempuan, Cucu perempuan dari  anak laki-laki, saudara  perempuan.

6. Ketika semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak menjadi ahli waris hanyalah Bapak,  Ibu, Anak kandung, Suami dan istri.

7.  Dzawil Furudh adalah orang yang mempunyai bagian tertentu dalam faraidh, seperti mendapat 1/2 atau 1/3 harta.
8.  Ashabah adalah orang yang tidak mempunyai bagain tertentu dalam faraidh, ia mengambil sisa dalam faraidh, baik sebagian atau keseluruhan.
9.      Ashabah bi nafsihi adalah orang yang menjadi ashabah dengan sendirinya, seperti anak laki-laki dan bapak.
10.  Ashabah bil ghair adalah perempuan yang menjadi ashabah karena ada pihak laki-laki. Seperti anak perempuan dengan anak ada anak laki-laki.
11.  Ashabah ma'al ghair adalah Perempuan yang menjadi ashabah karena ada perempuan lainnya, seperti anak perempuan dengan cucu perempuan dari anak laki-laki.
12.  Dzawil Arham adalah kerabat mayit dari pihak yang perempuan, seperti cucu dari anak perempuan dan paman (saudara ibu).
13.  Mahjub adalah terhalangnya seseorang dari mendapatkan harta waris. Mahjub terbagi dua;

    Mahjub nuqshan: Yaitu berkurang bagian ahli waris dari bagian awal, atau berpindah dari dzawil furud menjadi ashabah. Seperti Ibu mendapat 1/3 tanpa ada anak mayit dan mendapat 1/6 ketika ada anak.
    Mahjub isqath atau Hirman: Yaitu gugur seseorang dari ahli waris karena ada yang lebih dekat kepada mayit, seperti cucu dan saudara tidak dapat karena ada anak laki-laki.

14.  'Aul adalah menambahkan pembagian dalam faraidh karena ahli waris lebih banyak dari jumlah pembagian. Misalnya mayit meninggalkan suami (1/2) dan 2 saudara perempuan (2/3). Ini adalah masalah 6. Untuk suami 1/2 yaitu 3, untuk 2 saudara perempouan 2/3 yaitu 4. Jumlah jadi 7, sedangkan pembagian hanya 6. Maka pembagian jadi 7. Ini disebut 'aul.
15.  Radd adalah membagi sisa pusaka kepada ahli waris setelah semua mendapat bagian, sedangkan sisa masih ada.
16.  Pembagian faraidh yang tersebut dalam al-qur'an adalah enam pembagian, yaitu; 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8 dan 2/3.
a. Yang berhak mendapat 1/2 adalah;
1.      Seorang anak perempuan ketika tidak ada saudaranya yang lain.
2.      Seorang cucu perempuan ketika mayit tidak punya anak.
3.      Suami ketika mayit perempuan tidak punya anak.
4.      Saudara perempuan kandung bila mayit tidak punya anak dan saudara laki- laki.
b. Yang berhak mendapat 1/3 adalah;
1.      Ibu ketika mayit tidak meninggalkan anak atau cucu atau 2 saudara.
2.      Saudara 2 orang atau lebih ketika tidak ada bapak, kakek, anak atau cucu.
3.      Kakek dengan ada saudara mayit.
c. Yang berhak mendapat 1/4 adalah;
1.      Suami ketika mayit perempuan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
2.      Istri kaetika mayit laki-laki tidak punya anak atau cucu dari anak laki-laki.
d. Yang berhak mendapat 1/6 adalah;
1.      Ibu bila mayit ada anak atau cucu dari anak laki-laki atau 2 saudara.
2.      Nenek ketika ibu tidak ada pada masalah di point 1 (satu).
3.      Bapak, baik ada anak mayit atau tidak, hanya bapak nanti sekaligus sebagai ashabah yang dapat mengambil sisa.
4.      Kakek ketika tidak ada bapak.
5.      Saudara seibu yang sendirian.
6.      Cucu perempuan dari anak laki-laki dengan ada saudara perempuan mayit.
7.      Saudara perempuan sebapak ketika mayit punya seorang anak perempuan dan tidak ada saudara laki-laki, ibu, nenek, anak dan cucu.
e.  Yang berhak mendapat 1/8 adalah istri ketika suami meninggalkan anak atau cucu.
f.   Yang berhak mendapat 2/3 adalah;
1.      Dua orang anak perempuan atau lebih tanpa ada anak laki-laki.
2.      Dua cucu perempuan dari anak laki-laki ketika tidak ada anak atau cucu laki-laki.
3.      Dua saudara perempuan kandung ketika tidak ada bapak, anak atau saudara laki-laki.
4.      Dua saudara perempuan sebapak ketika tidak ada yang tersebut di point (3).
17.  Ashal masalah atau Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) dalam masalah Faraidh tempat dimana pembagian dilakukan dengan mengikutinya ada enam (6) yaitu Masalah 2 (dua) dari 1/2, masalah 3 (tiga) dari 1/3, masalah 4 (empat) dari 1/4, masalah 6 (enam) dqri 1/6, masalah 8 (delapan) dari 1/8 dan masalah 24 (dua puluh empat). Atau (2, 3, 4, 6, 8, 24).

v  Dalam masalah faraid, yang dijadikan pokok pembagian adalah orang yang mempunyai bagian. Adapun ashabah tidak dihitung ketika menentukan ashal masalah.

18.  Bila ada 2 orang yang masing-masing mendapat 1/2, maka masalah ini adalah masalah 2. Artinya harta dibagi dua dan masing-masing mereka mendapat satu bagian. Begitu pula bila beberapa mendapat bagian 1/6, maka disebut masalah 6. Bila satu 1/2, satu yang lain 1/4 dan satu lainnya 1/6, maka masalah ini disebut masalah 14, karena angka 12 menjadi angka yang dapat dibagi untuk merka semua.
19.  Tamatsul adalah terdapat dua orang yang mempunyai bagian yang sama. Misalnya keduanya sama-sama mendapat 1/2 atau 1/3.
20.  Tadakhul adalah dua pembagian dimana bagian yang terkecil dapat tercakup pada yang terbesar. Misalnya satu mendapat 1/3 dan yang lain 1/6. Angka 3 tercakup dibawah angka 6. Maka masalah ini menjadi masalah 6.
21.  Tawafuq adalah setengah angka salah satu bagian bila dikalikan dengan bilangan lain akan mendapat hasil yang sama. Misalnya 1/4 dan 1/6. Setengah angka 4 yaitu 2 dikalikan 6 sama dengan 12. Begitu pula setengah angka 6 yaitu 3 dikalikan 4 hasilnya 12. Maka 1/4 dengan 1/6 disebut tawafuq.
22.  Takhaluf adalah dua bagian faraid yang tidak bisa dikompromikan, misalnya bagian 1/3 dengan 1/4. Maka dikalikan angka keduanya dan dijadikan ashal masalah.

Contoh mencari masalah (dalam faraidh, harta tidak dihitung terlebih dahulu):

    Mayit meninggalkan suami dan saudara laki-laki. Ini adalah masalah dua. Untuk saudara 1/2 dari 2 yaitu 1 bagian, dan saudara juga1/2 dari 2 yaitu 1bagian.
    Mayit meninggalkan Ibu dan bapak. Ini adalah masalah 3. Untuk ibu 1/3 dari 3, yaitu 1 bagian. Bapak mengambil sisa, yaitu 2,  karena sebagai ashabah.
    Mayit meninggalkan Istri dan saudara. Ini adalah masalah 4. Untuk istri 1/4 dari 4, yaitu 1 bagian. Sisanya yaitu 3 untuk saudara sebagai ashabah.
    Mayit meninggalkan ibu, bapak dan anak laki-laki. Ini adalah masalah 6. 1/6 dari 6 yaitu 1 untuk ibu. Begitu pula untuk bapak. Sisanya yaitu 4 untuk anak-anak laki-laki sebagai ashabah.
    Mayit meninggalkan suami, ibu, tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan. Ini adalah masalah 12. Maka untuk suami 1/4 dari 12 yaitu 3. Untuk ibu 1/6 dari 12 yaitu 2. Sisanya adalah 7. Untuk masing-masing anak laki-laki 2 dan untuk anak perempuan 1.


                                                                      ----------0O0----------

[1]  Dikeluarkan oleh: Pondok Pesantren Terpadu bustanul arifin Pondok Sayur untuk pelatihan Faraidh/Mawarits (waris-mewaris) untuk Imam sekabupaten Bener Meriah.

No comments:

Post a Comment