Breaking

Sunday, April 24, 2011

Shalat Jum'at

REDELONG-Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah, Rabu (21/7) menggelar pertemuan dengan 330 iman besar masjid serta organisasi keagamaan di kabupaten tersebut. Pertemuan itu membahas tentang perbaikan tata laksana shalat Jumat yang sering terjadi benturan antara satu kelompok dengan kelompok masyarakat lainnya.

Digelarnya pertemuan itu untuk meluruskan polemik di tengah-tengah masyarakat tentang pelaksanaan shalat jumat, sehingga semua perdebatan seputar tatacara shalt jumat dapat diselesaikan. Pertemuan yang dilaksanakan di Meunasah, Simpang Tiga Redelong  dibuka oleh Wakil Bupati Bener Meriah, Sirwandi Laut Tawar dan masyarakat setempat.       

Ketua MPU Bener Meriah, Tgk Syarqawi Abdussomad, kepada Serambi Rabu (21/7) mengatakan, dengan adanya pertemuan ini, semua polemik yang selama ini terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam pelaksanaan shalat Jumat, bisa segera dibenahi. “Persoalan ini sangat penting, sehingga polemik yang selama ini terjadi di tengah-tengah masyarakat bisa segera diluruskan dan tidak berlarut-larut,” kata Tgk Syarqawi Abdusomad.

Perbedaan pendapat (khilafiyah) tentang tata laksana shalat Jumat, bukan saja terjadi di Kabupaten Bener Meriah. Namun, kondisi serupa hampir di seluruh Provinsi Aceh masih ada perbedaan pendapat tentang tatacara ibadah shalat Jumat.

Contohnya, tambah Tgk Syarqawi, seperti di daerah pelosok perkampungan, usia melaksanakan shalat Jumat, sebagian jemaah kembali melakukan shalat Dzuhur di rumah dengan alasan jamaahnya kurang dari 40 orang. “Bukan itu saja, yang menjadi persoalan. Malah, ada khatib yang terpaksa diturunkan dari mimbar ketika sedang ceramah shalat Jumat,” sebut Tgk Syarqawi Abdusomad.

Dikatakannya, ia sangat menyesalkan insiden memaksa turun seorang khatib dari mimbar shalat jumat, meskipun dengan berbagai alasan yang kurang jelas. Tentunya hal ini, kata Tgk Syarqawi Abdusomad, merupakan buah dari polemik di tengah-tengah masyarakat mengenai tata laksana shalat Jumat. “Kita menginginkan pelaksanaan Shalat Jumat ini, selain ibadah bisa menjadi momentum pemersatu umat, sehingga diharapkan hal-hal yang terjadi selama ini tidak terulang,” harapnya.

Dalam pertemuan itu diambil beberapa kesimpulan tentang tata laksana Shalat Jumat, seperti dalam khutbah Jumat, harus bersifat mendidik dan menyejukan serta khutbah yang diselingi selain bahasa Arab (ajam) adalah sah. Untuk kampung terpencil yang jamaahnya kurang dari 40 termasuk sah dengan mengikuti Qaul Qadim Imam Syafi’i yang dikuatkan Imam al Muzani.

Dan untuk kaum perempuan diperbolehkan ikut shalat Jumat dan sah. “Jadi, nggak perlu mengulang shalat dzuhur di rumah dan tidak diperbolehkan memisahkan diri mendirikan jamaah shalat Jumat yang lain,” kata Tgk Syarqawi Abdussomad.

Sementara itu, Wakil Bupati Bener Meriah, Sirwandi Laut Tawar, dalam kesempatan itu mengharapkan agar masyarakat dapat kembali ke masjid dan mewaspadai ajaran-ajaran menyimpang di masyarakat yang dapat memperkeruh upaya MPU Bener Meriah dalam memperbaiki akidah masyarakat.

No comments:

Post a Comment